REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi daring 1XBET. “Saat ini saja ada blokir rekening kingbet188 atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” kata Menko Polhukam Mahfud Md. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.
Waspadai, Ini 5 Modus Penipuan Judi Online
Hal itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi keuangan ke kasino judi terkait tersangka KPK Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus sindikat judi daring (online) 1XBET yang berinisial RI juga menghabiskan uang senilai miliaran rupiah dalam sebulan untuk situs judi tersebut. “Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya.
Dalam penjudian online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun. Lebih lanjut pelaku juga menjalankan kegiatan judi daring dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran. Djuhandhani mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai agen judi daring 1XBET di regional Indonesia. Kelima tersangka itu berinisial AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku anggota platinum 1XBET.
Antisipasi Pencucian Uang di Kasino
Seseorang bisa menyimpan uangnya dalam bentuk rekening deposit dan koin chip. Laman Facebook Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebutkan, selain dengan modus kontak langsung, ada pula judi online yang menyalahgunakan situs lembaga resmi untuk kepentingan judi online. Modus penipuan judi online ini memungkinkan pengguna media sosial mengeklik sebuah tautan situs yang menampilkan gambar seakan-akan ada uang dalam jumlah besar yang akan didapat dengan klik tautan itu. Selain itu, sejumlah modus iming-iming telah membuat korbannya terpikat untuk mencoba bermain judi. “Hasil keuntungan dari judi online disamarkan pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain.
- Umumnya admin judi memanfaatkan berbagai platform perpesanan dari mulai fitur pesan di media sosial hingga SMS dan telepon.
- Modus yang rapi dan memikat tetapi sebenarnya menipu, punya andil besar seseorang terjebak ke dalam lingkaran judi online.
- “Hasil keuntungan dari judi online disamarkan pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari kepada CNBC mengatakan angka-angka itu hanya bersifat penipuan.
Judi online ini terus berkembang seiring dengan kemudahan komunikasi yang memungkinkan para pemain judi melipat jarak dengan bandarnya. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Mereka lantas mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya. Keempatnya berinisial AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Modus Demo Slot Gratis
Di Desa Cilayung, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat baru-baru ini, seorang suami tega mencekik istrinya hingga meninggal dunia lantaran dia ingin istrinya membayar hutangnya bekas judi online, tapi istrinya menolak. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pada pengungkapan kedua, 11 Februari 2025, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap empat tersangka. Dalam pengungkapan pertama pada tanggal 14 November 2024 di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Kota Tangerang Selatan, Banten, diamankan lima tersangka. Sembilan tersangka itu ditangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda.